Masyarakat Apresiasi Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:17 WIB
loading...
Masyarakat mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selalu mengedepankan pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengatakan bahwa masyarakat mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selalu mengedepankan pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut. Apresiasi ini diwujudkan dalam bentuk kepercayaan yang tinggi terhadap Kejagung.
Hal ini dikatakan Hibnu Nugroho menanggapi hasil survei nasional Polling Institute yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Sebanyak 70 persen responden menyatakan percaya kepada Kejagung.
Menurut Hibnu, paradigma baru Kejagung dalam penegakan hukum dalam perkara korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Karena itu, Kejagung bisa memilah dan memilih tindak pidana yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam konteks ini adalah perkara-perkara yang memiliki kerugian negara besar seperti kasus tambang hingga kejahatan korporasi.
Baca juga: Hasil Survei, Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
“Seperti kemarin itu, kejahatan korporasi yang sampai dibuat panggung duit (bukti uang korupsi yang ditunjukan ke publik sangat banyak, red). Ini juga Kejagung menunjukan ke masyarakat kalau ini lho uang yang hilang bisa dikembalikan,” ujar Hibnu saat menjadi penanggap dalam pemaparan hasil survei Polling Institute, Sabtu (23/8/2025).
Begitu juga dengan kasus minyak goreng dan kasus Sritex. Dia mengatakan, dalam kasus Sritex yang disebut pailit, ternyata diduga ada ‘sesuatu’ yang diduga berkaitan dengan korupsi. “Bahkan direkturnya kemarin bergandengan dengan Wamen Kemenaker (Immanuel Ebenezer, Red) sekarang juga bermasalah,” imbuhnya.
Dalam konteks regulasi, kata Hibnu, sebagai lembaga negara, Kejagung mampu membuat badan yang bisa mengelola aset. “Jika dulu saat dikelola Bapas (sebelum dikelola Kejagung) aset yang disita, misalnya nilainya sepuluh tinggal lima saat putusan kasus,” tuturnya.
Adapun mengenai survei yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, menurut Hibnu, hal-hal itulah yang menjadi penyebabnya. “Ditambah lagi, Kejagung berani memproses hukum tokoh-tokoh dan elite tertentu yang melakukan kejahatan (korupsi),” kata dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Walaupun UU Perampasan Aset belum juga disetujui pemerintah dan DPR, namun paradigma baru penegakan hukum dalam kasus korupsi sudah mengarah ke pengembalian kerugian negara akibat kerugian. “Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, maka langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi bisa cepat diambil dan disita untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
Hal ini dikatakan Hibnu Nugroho menanggapi hasil survei nasional Polling Institute yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Sebanyak 70 persen responden menyatakan percaya kepada Kejagung.
Menurut Hibnu, paradigma baru Kejagung dalam penegakan hukum dalam perkara korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Karena itu, Kejagung bisa memilah dan memilih tindak pidana yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam konteks ini adalah perkara-perkara yang memiliki kerugian negara besar seperti kasus tambang hingga kejahatan korporasi.
Baca juga: Hasil Survei, Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
“Seperti kemarin itu, kejahatan korporasi yang sampai dibuat panggung duit (bukti uang korupsi yang ditunjukan ke publik sangat banyak, red). Ini juga Kejagung menunjukan ke masyarakat kalau ini lho uang yang hilang bisa dikembalikan,” ujar Hibnu saat menjadi penanggap dalam pemaparan hasil survei Polling Institute, Sabtu (23/8/2025).
Begitu juga dengan kasus minyak goreng dan kasus Sritex. Dia mengatakan, dalam kasus Sritex yang disebut pailit, ternyata diduga ada ‘sesuatu’ yang diduga berkaitan dengan korupsi. “Bahkan direkturnya kemarin bergandengan dengan Wamen Kemenaker (Immanuel Ebenezer, Red) sekarang juga bermasalah,” imbuhnya.
Dalam konteks regulasi, kata Hibnu, sebagai lembaga negara, Kejagung mampu membuat badan yang bisa mengelola aset. “Jika dulu saat dikelola Bapas (sebelum dikelola Kejagung) aset yang disita, misalnya nilainya sepuluh tinggal lima saat putusan kasus,” tuturnya.
Adapun mengenai survei yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, menurut Hibnu, hal-hal itulah yang menjadi penyebabnya. “Ditambah lagi, Kejagung berani memproses hukum tokoh-tokoh dan elite tertentu yang melakukan kejahatan (korupsi),” kata dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Walaupun UU Perampasan Aset belum juga disetujui pemerintah dan DPR, namun paradigma baru penegakan hukum dalam kasus korupsi sudah mengarah ke pengembalian kerugian negara akibat kerugian. “Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, maka langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi bisa cepat diambil dan disita untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :