Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Gus Yaqut
Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:24 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Hari ini, tim penyidik KPK memeriksa eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Terkait Gus Alex, Budi menjelaskan, yang bersangkutan merupakan pihak yang kediamannya telah digeledah terkait kasus tersebut. Gus Alex juga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag
"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Terkait Gus Alex, Budi menjelaskan, yang bersangkutan merupakan pihak yang kediamannya telah digeledah terkait kasus tersebut. Gus Alex juga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag
"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
(zik)
Lihat Juga :