Irvian Sultan Kemnaker Gunakan Rekening Orang Lain untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan K3
Senin, 25 Agustus 2025 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
"Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya nanti akan mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka kasus tersebut. Dia menjelaskan, pasal tersebut kini belum dikenakan lantaran pihaknya memiliki batasan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Baca juga: Irvian Sultan Kemnaker Tersangka Pemerasan K3, KPK: Asetnya Tak Sinkron Dengan Temuan OTT
"Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya kan, apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," ucapnya.
"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan 11 orang 11 orang ini seperti apa statusnya, nah kita pasal pokoknya dulu atau predikat crime-nya dulu yang ini kita tentukan itu (pemerasan)," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya nanti akan mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka kasus tersebut. Dia menjelaskan, pasal tersebut kini belum dikenakan lantaran pihaknya memiliki batasan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Baca juga: Irvian Sultan Kemnaker Tersangka Pemerasan K3, KPK: Asetnya Tak Sinkron Dengan Temuan OTT
"Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya kan, apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," ucapnya.
"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan 11 orang 11 orang ini seperti apa statusnya, nah kita pasal pokoknya dulu atau predikat crime-nya dulu yang ini kita tentukan itu (pemerasan)," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :