Irvian Sultan Kemnaker Gunakan Rekening Orang Lain untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan K3
Senin, 25 Agustus 2025 - 21:12 WIB
loading...
KPK menyatakan Irvian Bobby Mahendro atau Sultan Kemnaker (pakai rompi nomor 66) menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung uang hasil pemerasan sertifikasi K3. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang juga dijuluki 'Sultan' menggunakan rekening atas nama orang lain atau nominee. Rekening orang lain itu dipakai untuk menampung uang hasil praktik pemerasan sertifikasi K3.
"Kemudian terkait dengan sertifikasi K3 ini benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Sebelum Diberi Ducati, Noel Ebenezer ke Sultan Kemnaker: Kalau untuk Saya Cocoknya Motor Apa?
Asep mengungkapkan, rekening yang dimaksud hasil dari jual beli. Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan yang ia terima.
"Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya nanti akan mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka kasus tersebut. Dia menjelaskan, pasal tersebut kini belum dikenakan lantaran pihaknya memiliki batasan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Baca juga: Irvian Sultan Kemnaker Tersangka Pemerasan K3, KPK: Asetnya Tak Sinkron Dengan Temuan OTT
"Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya kan, apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," ucapnya.
"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan 11 orang 11 orang ini seperti apa statusnya, nah kita pasal pokoknya dulu atau predikat crime-nya dulu yang ini kita tentukan itu (pemerasan)," ujarnya.
"Kemudian terkait dengan sertifikasi K3 ini benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Sebelum Diberi Ducati, Noel Ebenezer ke Sultan Kemnaker: Kalau untuk Saya Cocoknya Motor Apa?
Asep mengungkapkan, rekening yang dimaksud hasil dari jual beli. Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan yang ia terima.
"Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya nanti akan mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka kasus tersebut. Dia menjelaskan, pasal tersebut kini belum dikenakan lantaran pihaknya memiliki batasan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Baca juga: Irvian Sultan Kemnaker Tersangka Pemerasan K3, KPK: Asetnya Tak Sinkron Dengan Temuan OTT
"Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya kan, apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," ucapnya.
"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan 11 orang 11 orang ini seperti apa statusnya, nah kita pasal pokoknya dulu atau predikat crime-nya dulu yang ini kita tentukan itu (pemerasan)," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :