DPR Bilang Immanuel Ebenezer Cengeng: Belum Ada Sidang malah Minta Amnesti Presiden
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:23 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyentil Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel seseorang yang cengeng. Tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 itu belum apa-apa minta amnesti Presiden. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyentil Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel seseorang yang cengeng. Tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu belum apa-apa minta amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Tandra, amnesti merupakan bentuk pengampunan dari suatu proses hukum. Pengampunan bisa diberikan jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Baca juga: Kronologi Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka hingga Dicopot Presiden Prabowo
"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" ujar Tandra, Sabtu (23/8/2025).
Karenanya, legislator Golkar itu melihat permohonan amnesti yang dilayangkan Noel masih terlalu dini. Dia justru bertanya apakah permohonan tersebut secara tidak langsung Noel mengakui atas perbuatan jahatnya.
Sementara, di sisi lain Noel justru memberikan bantahan bahwa dirinya tidak terciduk dalam Operasi Tertangkap Tangan (OTT) KPK, bahkan menyatakan tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang disangkakan lembaga antirasuah tersebut.
Secara pribadi, Tandra keberatan jika Noel mendapatkan amnesti Presiden. Dia menegaskan kejahatan tindak pidana korupsi tak boleh diberikan ruang pengampunan kepada para pelaku.
"Kan amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain, kecuali korupsi. Perbuatan crime against community. Kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba, itu saya keberatan diberikan amnesti. Karena apa? Politik hukum kita kan mau memberantas kejahatan-kejahatan itu? Dilihat dari pidato Presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya," ungkapnya.
"Kalau Presiden kemudian memberikan amnesti kepada kejahatan begini kan melukai hati rakyat," tambahnya.
Menurut Tandra, amnesti merupakan bentuk pengampunan dari suatu proses hukum. Pengampunan bisa diberikan jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Baca juga: Kronologi Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka hingga Dicopot Presiden Prabowo
"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" ujar Tandra, Sabtu (23/8/2025).
Karenanya, legislator Golkar itu melihat permohonan amnesti yang dilayangkan Noel masih terlalu dini. Dia justru bertanya apakah permohonan tersebut secara tidak langsung Noel mengakui atas perbuatan jahatnya.
Sementara, di sisi lain Noel justru memberikan bantahan bahwa dirinya tidak terciduk dalam Operasi Tertangkap Tangan (OTT) KPK, bahkan menyatakan tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang disangkakan lembaga antirasuah tersebut.
Secara pribadi, Tandra keberatan jika Noel mendapatkan amnesti Presiden. Dia menegaskan kejahatan tindak pidana korupsi tak boleh diberikan ruang pengampunan kepada para pelaku.
"Kan amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain, kecuali korupsi. Perbuatan crime against community. Kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba, itu saya keberatan diberikan amnesti. Karena apa? Politik hukum kita kan mau memberantas kejahatan-kejahatan itu? Dilihat dari pidato Presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya," ungkapnya.
"Kalau Presiden kemudian memberikan amnesti kepada kejahatan begini kan melukai hati rakyat," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :