Ungkap Kuota Haji 2023 Sesuai UU kok 2024 Malah Melenceng, Boyamin: Ada Niat Jahat
Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, inilah kuncinya, berarti surat keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi 50 persen, 50 persen itulah, kalau istilah saya dugaan mens reanya sudah ada ketika ada SK ini," ujar Boyamin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(jon)
Lihat Juga :