Ungkap Kuota Haji 2023 Sesuai UU kok 2024 Malah Melenceng, Boyamin: Ada Niat Jahat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:17 WIB
loading...
Ungkap Kuota Haji 2023...
Koordinator MAKI Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng.

Pembagian kuota haji tahun 2023 termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. SK ini diserahkan kepada KPK sebagai data pembanding. "Hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023," ujar Boyaimin di Kantor KPK, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Di dalam SK itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 8.000 jemaah. Pembagian kuota tahun 2023 sesuai dengan UU di mana 8%-nya atau 640 jemaah untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler.

Boyaimin heran mengapa 2024 proporsi pembagian kuota haji menjadi berubah. Padahal, Menteri Agama di dua periode pelaksanaan haji itu masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

"Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, dibagi 8%, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli," ucapnya.

Menurut dia, SK pembagian kuota pada tahun 2024 itulah yang menandakan adanya niat jahat alias mens rea. Sebab, SK tahun 2024 justru membagi kuota haji dan reguler dengan perbandingan 50:50.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
5 Pemain Termahal di...
5 Pemain Termahal di Liga Primer Inggris 2023/2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved