Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:36 WIB
loading...
Ritual doa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Momen menarik terjadi sebelum sidang gugatan pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menggelar ritual doa sebelum persidangan dimulai.
Berdasarkan pantauan SindoNews, empat pemohon asal Papua dengan mengenakan pakaian adat menggelar ritual doa di depan Gedung MK. Mereka berdoa agar MK nantinya bisa mengabulkan permohonan yang diajukan.
Sebab, ketentuan UU Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menyengsarakan mereka khususnya masyarakat adat. Setelah ritual doa selesai selanjutnya para pemohon dan kuasa hukumnya masuk ke gedung MK untuk menghadiri persidangan.
![Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN]()
Baca juga: SIG Pasok 76.000 Ton Semen Dukung Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
"Nah tadi mereka bersama-sama mengajukan sebuah doa agar proses persidangan dari hari ini sampai ke depannya putusan itu berjalan dengan baik dan mereka berharap putusannya bisa berpihak kepada mereka," ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Korban PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini sengaja mengajukan gugatan ke MK, agar proyek tersebut bisa dibatalkan. "Mereka ini korban-korban dari berbagai proyek strategis nasional yang ada di Indonesia. Ada yang dari rempang, ada yang dari Merauke, ada yang dari Kalimantan Utara ada juga yang dari IKN dan ada juga yang dari Sulawesi atas proyek Nikel," tuturnya.
Baca juga: PSN Wiraraja Galang Diguyur Investasi Jepang USD1 Miliar, Pengusaha: Kepercayaan Investor
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa dampak dari PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja banyak tanah atau tempat kehidupan masyarakat adat justru dirampas secara paksa. "Dampaknya besar ya, mereka merasa proyek strategis nasional ini tidak membawa manfaat bagi mereka dan dengan kekuatan PSN banyak sekali tanah-tanah mereka begitu tempat kehidupan mereka yang diambil secara paksa," katanya.
Sekadar informasi, gugatan terkait PSN teregistrasi dengan nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri dari yayasan dan perkumpulan advokat.
Berdasarkan pantauan SindoNews, empat pemohon asal Papua dengan mengenakan pakaian adat menggelar ritual doa di depan Gedung MK. Mereka berdoa agar MK nantinya bisa mengabulkan permohonan yang diajukan.
Sebab, ketentuan UU Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menyengsarakan mereka khususnya masyarakat adat. Setelah ritual doa selesai selanjutnya para pemohon dan kuasa hukumnya masuk ke gedung MK untuk menghadiri persidangan.

Baca juga: SIG Pasok 76.000 Ton Semen Dukung Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
"Nah tadi mereka bersama-sama mengajukan sebuah doa agar proses persidangan dari hari ini sampai ke depannya putusan itu berjalan dengan baik dan mereka berharap putusannya bisa berpihak kepada mereka," ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Korban PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini sengaja mengajukan gugatan ke MK, agar proyek tersebut bisa dibatalkan. "Mereka ini korban-korban dari berbagai proyek strategis nasional yang ada di Indonesia. Ada yang dari rempang, ada yang dari Merauke, ada yang dari Kalimantan Utara ada juga yang dari IKN dan ada juga yang dari Sulawesi atas proyek Nikel," tuturnya.
Baca juga: PSN Wiraraja Galang Diguyur Investasi Jepang USD1 Miliar, Pengusaha: Kepercayaan Investor
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa dampak dari PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja banyak tanah atau tempat kehidupan masyarakat adat justru dirampas secara paksa. "Dampaknya besar ya, mereka merasa proyek strategis nasional ini tidak membawa manfaat bagi mereka dan dengan kekuatan PSN banyak sekali tanah-tanah mereka begitu tempat kehidupan mereka yang diambil secara paksa," katanya.
Sekadar informasi, gugatan terkait PSN teregistrasi dengan nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri dari yayasan dan perkumpulan advokat.
(rca)
Lihat Juga :