Silfester Matutina Besok Jalani Sidang PK Besok, Kubu Roy Suryo Cs Bilang Momen Terbaik Menangkapnya
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkap, Kejari Jaksel selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktek biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas. Namun, Silfester justru mengajukan PK di luar Lapas, yang mana sangat dipertanyakan integritas dari Kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Kajari pada tahun 2019 telah mengeluarkan surat eksekusi. Kalau suratnya eksekusi berarti surat perintah yang dikeluarkan oleh Kajari dalam bentuk P48. Jadi tidak perlu lagi Jaksa menunggu P48 baru karena P48 nya sudah ada," bebernya.
Dia menambahkan, Kejaksaan diminta tak kalah dari Silfester Matutina karena tak kunjung ditangkap meski sudah ada putusan inkrah.
"Jadi, besok ini mohon pada Pak Jaksa Agung, Pak Jamwas, Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi PN Jakarta Selatan terhadap Saudara Silfester," ujarnya.
"Berdasarkan keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Kajari pada tahun 2019 telah mengeluarkan surat eksekusi. Kalau suratnya eksekusi berarti surat perintah yang dikeluarkan oleh Kajari dalam bentuk P48. Jadi tidak perlu lagi Jaksa menunggu P48 baru karena P48 nya sudah ada," bebernya.
Dia menambahkan, Kejaksaan diminta tak kalah dari Silfester Matutina karena tak kunjung ditangkap meski sudah ada putusan inkrah.
"Jadi, besok ini mohon pada Pak Jaksa Agung, Pak Jamwas, Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi PN Jakarta Selatan terhadap Saudara Silfester," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :