Silfester Matutina Besok Jalani Sidang PK Besok, Kubu Roy Suryo Cs Bilang Momen Terbaik Menangkapnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:31 WIB
loading...
Silfester Matutina Besok...
Silfester Matutina bakal menjalani sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025 besok. Kubu Roy Suryo Cs menyatakan ini merupakan momen terbaik menangkapnya. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs melalui tim hukumnya, Abdul Gafur meyakini bahwa Silfester Matutina bakal hadir menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025 besok. Sehingga menjadi momen terbaik bagi Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi atau menangkap Silfester Matutina.

"Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan. Jadi besok, menurut kami, itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi saudara Silfester," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung

Menurutnya, Silfester diyakini bakal hadir dalam sidang PK-nya tersebut di PN Jaksel, yang mana sekaligus menjadi mementum terbaik bagi Kejari Jaksel untuk mengeksekusinya di kasus fitnah terhadap Wapres RI ke 10, Jusuf Kalla.



Sebab, sesuai Pasal 265 KUHAP Ayat 2, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang permohonan PK dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir.

"Besok saudara Silfester pasti hadir karena kalau tidak hadir, bermakna permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan. Kami kuasa hukum dari Roy Suryo CS sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI," tuturnya.

Dia menerangkan, surat pada Kejagung RI itu ditujukan pada Jaksa Agung ST RI Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. Sebabnya, proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu. Itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan Kejaksaan," paparnya.

Dia mengungkap, Kejari Jaksel selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktek biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas. Namun, Silfester justru mengajukan PK di luar Lapas, yang mana sangat dipertanyakan integritas dari Kejaksaan.

"Berdasarkan keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Kajari pada tahun 2019 telah mengeluarkan surat eksekusi. Kalau suratnya eksekusi berarti surat perintah yang dikeluarkan oleh Kajari dalam bentuk P48. Jadi tidak perlu lagi Jaksa menunggu P48 baru karena P48 nya sudah ada," bebernya.

Dia menambahkan, Kejaksaan diminta tak kalah dari Silfester Matutina karena tak kunjung ditangkap meski sudah ada putusan inkrah.

"Jadi, besok ini mohon pada Pak Jaksa Agung, Pak Jamwas, Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi PN Jakarta Selatan terhadap Saudara Silfester," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Berita Terkini
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved