Silfester Matutina Besok Jalani Sidang PK Besok, Kubu Roy Suryo Cs Bilang Momen Terbaik Menangkapnya
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, sesuai Pasal 265 KUHAP Ayat 2, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang permohonan PK dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir.
"Besok saudara Silfester pasti hadir karena kalau tidak hadir, bermakna permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan. Kami kuasa hukum dari Roy Suryo CS sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI," tuturnya.
Dia menerangkan, surat pada Kejagung RI itu ditujukan pada Jaksa Agung ST RI Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. Sebabnya, proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu. Itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan Kejaksaan," paparnya.
"Besok saudara Silfester pasti hadir karena kalau tidak hadir, bermakna permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan. Kami kuasa hukum dari Roy Suryo CS sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI," tuturnya.
Dia menerangkan, surat pada Kejagung RI itu ditujukan pada Jaksa Agung ST RI Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. Sebabnya, proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu. Itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan Kejaksaan," paparnya.
Lihat Juga :