Tantang Pihak CMNP Dialog Terbuka Bahas Gugatan Ratusan Triliun ke Hary Tanoe, Hotman: Ajak Pengacaranya Juga Biar Enak Nanti Rivalnya!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:25 WIB
loading...
Tantang Pihak CMNP Dialog...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (kiri) mengajak pihak PT CMNP dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo .

Hal itu diungkapkan oleh Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews Tv, Selasa (19/8/2025). Ia menyatakan siap untuk berdialog secara terbuka dengan pihak CMNP untuk membahas gugatan terhadap kliennya. "Ya, lebih bagus. Kalau bisa memang dari CMNP boleh juga nih kita tantang berdebat di sini, dua lawan dua ya," ujar Hotman. Baca juga: Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!

Bahkan, Hotman menyarankan pihak CMNP untuk mengajak kuasa hukum saat berdialog terbuka. "Sama pengacaranya juga, biar enak nanti rivalnya!" tegas Hotman.

Senada dengan Hotman, Hary Tanoe juga siap melakukan dialog terbuka dengan pihak CMNP. Ia lebih memilih dialog terbuka ketimbang mengambil langkah hukum terhadap konten penyebar propaganda yang dilayangkan padanya terkait penerbitan NCD Unibank.

"Saya pribadi mungkin tidak akan menggugat, saya hanya mengimbau, marilah berlaku profesional dan proporsional. Ingat, hukum tabur tuai," ucap Hary.

Apalagi, kata Hary, akun penyebar konten propaganda itu tak berwujud. Menurutnya, amat sulit untuk menyeret pelaku ke "meja hijau."

"Kecuali kalau yang bersangkutan, siapapun dia, hadir disini, duduk di depan publik, di depan saya, di depan Bang Hotman, Bang Aiman, dan menuduh kalau saya memalsukan NCD. Itu (gugatan) akan saya lakukan," ujar Hary.

Saat disinggung bila pemegang saham terbesar maupun direksi CMNP mau berdialog terbuka, Hary mengaku amat senang. "Oh saya senang sekali. Silahkan sama pengacaranya juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menilai, gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi dan membuat gaduh. Baca juga: Sertifikat Deposito NCD CMNP Tak Bisa Dicairkan, Hotman Paris: Kenapa Bukan Unibank yang Digugat?

Chris berkata, peran PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) selaku broker/ perantara sudah selesai sejak transaksi terlaksana pada bulan Mei 1999. Sejak Mei 1999, CMNP itu berhubungan langsung dengan Unibank.

Hubungan itu mencakup konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP tak merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Berita Terkini
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved