Ronald Tannur Dapat Dua Remisi pada HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia. Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP," tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
"Pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP," tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
"Pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
(zik)
Lihat Juga :