KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Senin, 04 Mei 2020 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
PKPU Nomor 1/2020 tentang Pencalonan Pilkada; Pasal 1 angka 20 menentukan, Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: Kepala daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) dalam kurun waktu tertentu dalam tahapan pilkada yaitu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.
"Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi (petahana), bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon. Selain itu, Kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Bila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak, karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sbg petahana atau bukan," pungkas dia.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: Kepala daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) dalam kurun waktu tertentu dalam tahapan pilkada yaitu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.
"Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi (petahana), bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon. Selain itu, Kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Bila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak, karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sbg petahana atau bukan," pungkas dia.
(maf)
Lihat Juga :