Indonesia Re Perkuat Transparansi lewat Forum Edukasi KIP 2025
Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam paparannya, Komisoner KIP Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin membagikan best practice penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan pengalamannya di berbagai badan publik, menjelaskan peran Komisi Informasi Pusat dalam menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, sekaligus menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta petunjuk pelaksanaan dan teknis yang berlaku. Syawaludin juga membagikan pengalaman terkait penyelesaian sengketa informasi publik.
“Komunikasi itu kunci untuk menjaga hubungan badan publik dengan masyarakat, pasalnya mengembalikan kepercayaan yang hilang karena adanya ketidakpuasan dari publik membutuhkan waktu lama. Proses mediasi yang baik akan meminimalkan eskalasi sengketa dan menjaga citra positif badan publik,” ucapnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia Re telah membangun kebijakan keterbukaan informasi publik melalui tiga aspek utama. Pertama, struktur dengan penunjukan PPID dan pembentukan strukturnya melalui Keputusan Direksi Nomor 00033/HK.04.02/00/IndonesiaRe/06/2024 yang menggantikan Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023. Regulasi baru ini berlaku sejak 28 Juni 2024 untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik.
Kedua, substansi berupa penyusunan sejumlah SOP, termasuk SOP Pelayanan Informasi, Penanganan Keberatan, Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Penyusunan Laporan Layanan Informasi, Pengujian Konsekuensi, dan Pendokumentasian Informasi Publik. Indonesia Re juga telah tersertifikasi ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh TÜV Nord Indonesia sejak 11 Januari 2021.
Ketiga, Infrastruktur berupa pengembangan sarana layanan informasi publik secara offline maupun online, dengan memperhatikan kesetaraan akses bagi semua pihak termasuk penyandang disabilitas.
Dengan pencapaian sebagai BUMN Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Indonesia Re menargetkan untuk mempertahankan predikat tersebut pada 2025 melalui penguatan regulasi internal, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi sarana layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, sekaligus menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta petunjuk pelaksanaan dan teknis yang berlaku. Syawaludin juga membagikan pengalaman terkait penyelesaian sengketa informasi publik.
“Komunikasi itu kunci untuk menjaga hubungan badan publik dengan masyarakat, pasalnya mengembalikan kepercayaan yang hilang karena adanya ketidakpuasan dari publik membutuhkan waktu lama. Proses mediasi yang baik akan meminimalkan eskalasi sengketa dan menjaga citra positif badan publik,” ucapnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia Re telah membangun kebijakan keterbukaan informasi publik melalui tiga aspek utama. Pertama, struktur dengan penunjukan PPID dan pembentukan strukturnya melalui Keputusan Direksi Nomor 00033/HK.04.02/00/IndonesiaRe/06/2024 yang menggantikan Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023. Regulasi baru ini berlaku sejak 28 Juni 2024 untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik.
Kedua, substansi berupa penyusunan sejumlah SOP, termasuk SOP Pelayanan Informasi, Penanganan Keberatan, Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Penyusunan Laporan Layanan Informasi, Pengujian Konsekuensi, dan Pendokumentasian Informasi Publik. Indonesia Re juga telah tersertifikasi ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh TÜV Nord Indonesia sejak 11 Januari 2021.
Ketiga, Infrastruktur berupa pengembangan sarana layanan informasi publik secara offline maupun online, dengan memperhatikan kesetaraan akses bagi semua pihak termasuk penyandang disabilitas.
Dengan pencapaian sebagai BUMN Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Indonesia Re menargetkan untuk mempertahankan predikat tersebut pada 2025 melalui penguatan regulasi internal, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi sarana layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
(shf)
Lihat Juga :