Mendagri: Kenaikan Pajak Perlu Pertimbangkan Kondisi Sosial
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Tito menambahkan, apabila kenaikan pajak itu memberatkan masyarakat, aturan penyesuaian pajak itu pun bisa ditunda. Ia menyebut bahwa aturan kenaikan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat. "Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," ujarnya.
Menanggapi ramainya kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Tito pun memerintahkan masing-masing daerah untuk mengirimkan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah apabila hendak melakukan kenaikan PBB-P2. Hal ini dilakukan agar Kemendagri juga bisa melakukan asesmen apakah kebijakan itu tepat di daerah masing-masing. "Agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak," ungkapnya.
Baca Juga: Ditentang Warga, Bupati Pati Akhirnya Batal Naikkan PBB 250%
"Alih-alih mengoptimalkan beragam potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi lokal, kebijakan seperti ini justru menunjukkan pola pikir dangkal dan pragmatis yang tampaknya dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama," kata Umam kepada SindoNews.
Ketiga faktor utama itu adalah, pertama, semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi (high-cost politics) dalam pilkada langsung, yang mendorong kepala daerah terpilih langsung mencari sumber pembiayaan cepat pasca terpilih. Kedua, efisiensi anggaran negara melalui pemotongan Dana Transfer Daerah hingga 50% yang dilakukan belakangan ini, memaksa daerah mencari sumber penerimaan baru, namun dangkal dan tidak inovatif. Ketiga, kepala daerah yang memang tidak di-design untuk menghadirkan model pembangunan berkelanjutan di level daerah cenderung menciptakan "instrumen fiskal instan" yang dapat langsung mereka "mainkan", meski akhirnya membebani rakyat.
Menanggapi ramainya kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Tito pun memerintahkan masing-masing daerah untuk mengirimkan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah apabila hendak melakukan kenaikan PBB-P2. Hal ini dilakukan agar Kemendagri juga bisa melakukan asesmen apakah kebijakan itu tepat di daerah masing-masing. "Agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak," ungkapnya.
Jalan Pintas Fiskal
Terpisah, Managing Director Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam mengatakan, fenomena kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen oleh sejumlah kepala daerah, yang memicu instabilitas politik dan keamanan lokal seperti di Pati Jawa Tengah, Bone Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya, merupakan indikasi menguatnya kecenderungan jalan pintas fiskal di tengah sistem desentralisasi yang selama ini justru diharapkan mampu melahirkan inovasi kebijakan strategis di tingkat daerah.Baca Juga: Ditentang Warga, Bupati Pati Akhirnya Batal Naikkan PBB 250%
"Alih-alih mengoptimalkan beragam potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi lokal, kebijakan seperti ini justru menunjukkan pola pikir dangkal dan pragmatis yang tampaknya dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama," kata Umam kepada SindoNews.
Ketiga faktor utama itu adalah, pertama, semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi (high-cost politics) dalam pilkada langsung, yang mendorong kepala daerah terpilih langsung mencari sumber pembiayaan cepat pasca terpilih. Kedua, efisiensi anggaran negara melalui pemotongan Dana Transfer Daerah hingga 50% yang dilakukan belakangan ini, memaksa daerah mencari sumber penerimaan baru, namun dangkal dan tidak inovatif. Ketiga, kepala daerah yang memang tidak di-design untuk menghadirkan model pembangunan berkelanjutan di level daerah cenderung menciptakan "instrumen fiskal instan" yang dapat langsung mereka "mainkan", meski akhirnya membebani rakyat.
Lihat Juga :