Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Mobil yang sudah diamankan dan di situlah penyidik saat ini posisinya sudah di Gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi," katanya.
KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Gus Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa hampir lima jam. Yaqut terlihat turun dari lantai dua Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.
Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu. "Ya, Alhamdulillah saya berteri makasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut.
KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Gus Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa hampir lima jam. Yaqut terlihat turun dari lantai dua Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.
Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu. "Ya, Alhamdulillah saya berteri makasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut.
Lihat Juga :