Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi Prasetyo.
Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :