MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Pembunuhan 'Kopi Sianida'
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua kalinya yang ia ajukan. Majelis Hakim juga sempat menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani melaksanakan pertemuan untuk di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.
Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Flashdisk Rekaman CCTV Jadi Novum
Singkatnya, Mirna meminum es kopi Vietnam itu. Tak berapa lama setelah menenggak kopi itu, Mirna diketahui kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani melaksanakan pertemuan untuk di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.
Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Flashdisk Rekaman CCTV Jadi Novum
Singkatnya, Mirna meminum es kopi Vietnam itu. Tak berapa lama setelah menenggak kopi itu, Mirna diketahui kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Lihat Juga :