MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Pembunuhan 'Kopi Sianida'
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan adanya racun sianida yang berasal dari kopi. Kasus ini pun trending disebut 'kopi sianida'.
Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam proses persidangan, hakim pun menyatakan Jessica bersalah dan mendapatkan hukum 20 tahun penjara.
Jessica sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun semua upaya hukum itu ditolak.
Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, Jessica masih membantah tuduhan pembunuhan itu.
Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam proses persidangan, hakim pun menyatakan Jessica bersalah dan mendapatkan hukum 20 tahun penjara.
Jessica sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun semua upaya hukum itu ditolak.
Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, Jessica masih membantah tuduhan pembunuhan itu.
(shf)
Lihat Juga :