MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
2. Sejak Mei 1999, CMNP itu berhubungan langsung dengan Unibank, termasuk minta konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
3. Adanya putusan atas gugatan CMNP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.
4. Adanya laporan yang dibuat oleh CMNP ke Bareskrim melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan yang sudah dihentikan penyidikannya dengan terbitnya SP3 pada tanggal 19 Oktober 2011 melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
5. Bahwa terhadap keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.
“Jadi sebenarnya secara substansial dapat dilihat tidak ada hal baru yang disampaikan dalam gugatan, hanya pengulangan proses-proses yang sudah berjalan puluhan tahun yang lalu dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap juga,” kata Chris.
3. Adanya putusan atas gugatan CMNP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.
4. Adanya laporan yang dibuat oleh CMNP ke Bareskrim melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan yang sudah dihentikan penyidikannya dengan terbitnya SP3 pada tanggal 19 Oktober 2011 melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
5. Bahwa terhadap keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.
“Jadi sebenarnya secara substansial dapat dilihat tidak ada hal baru yang disampaikan dalam gugatan, hanya pengulangan proses-proses yang sudah berjalan puluhan tahun yang lalu dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap juga,” kata Chris.
Lihat Juga :