DPR Tak Setuju Musik Pernikahan Kena Royalti: Karena Tidak Ada Sifat Komersial di Dalamnya
Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Willy mengingatkan, pendiri bangsa ini tentu tidak ingin masyarakat ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak milik pribadi. Pasalnya, karakter bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman.
"Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan," tutur Willy.
Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Ia pun menilai ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan.
"Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," kata Willy.
Willy menekankan, hak cipta harus dihormati. Meski begitu, menurutnya, tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersialkan, khususnya dalam kegiatan sosial.
"Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan," tutur Willy.
Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Ia pun menilai ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan.
"Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," kata Willy.
Willy menekankan, hak cipta harus dihormati. Meski begitu, menurutnya, tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersialkan, khususnya dalam kegiatan sosial.
Lihat Juga :