KPK Periksa 3 Dirut Perusahaan Swasta Terkait Kasus Bansos Presiden
Senin, 11 Agustus 2025 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
"KPK masih membuka peluang baik itu individu maupun korporasi," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 10 November 2024.
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," ucapnya.
Tesa menambahkan, proses penetapan tersangka korporasi ditentukan dalam rapat gelar ekpose perkara pimpinan KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW), sebagai tersangka. "Tapi kembali lagi, nanti kita baru bisa menyampaikan itu setelah ada setidaknya ekpose di pimpinan," ucap Jubir KPK.
Terdapat sekitar enam juta paket sembako dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam yang diduga dikorupsi. Setiap tahap terdiri atas dua juta paket. Nilai kontrak total untuk tiga tahap tersebut sekitar Rp900 miliar.
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," ucapnya.
Tesa menambahkan, proses penetapan tersangka korporasi ditentukan dalam rapat gelar ekpose perkara pimpinan KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW), sebagai tersangka. "Tapi kembali lagi, nanti kita baru bisa menyampaikan itu setelah ada setidaknya ekpose di pimpinan," ucap Jubir KPK.
Terdapat sekitar enam juta paket sembako dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam yang diduga dikorupsi. Setiap tahap terdiri atas dua juta paket. Nilai kontrak total untuk tiga tahap tersebut sekitar Rp900 miliar.
(cip)
Lihat Juga :