KPK Periksa 3 Dirut Perusahaan Swasta Terkait Kasus Bansos Presiden

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:54 WIB
loading...
KPK Periksa 3 Dirut...
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi bansos presiden. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA) Teddy Munawar (TM). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Teddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden pada masa Covid-19. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TM, wiraswasta (Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha/PT ALA)," katanya, Senin (11/8/2025).

Selain Teddy, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy, dan Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan. Materi pokok pemeriksaan saksi akan diungkap setelah pemeriksaan rampung.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020

"Hari ini Senin (11/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan sejumlah perusahaan yang ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden Covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka korporasi.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

"KPK masih membuka peluang baik itu individu maupun korporasi," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 10 November 2024.

Tessa menjelaskan, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.


"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," ucapnya.

Tesa menambahkan, proses penetapan tersangka korporasi ditentukan dalam rapat gelar ekpose perkara pimpinan KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW), sebagai tersangka. "Tapi kembali lagi, nanti kita baru bisa menyampaikan itu setelah ada setidaknya ekpose di pimpinan," ucap Jubir KPK.

Terdapat sekitar enam juta paket sembako dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam yang diduga dikorupsi. Setiap tahap terdiri atas dua juta paket. Nilai kontrak total untuk tiga tahap tersebut sekitar Rp900 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved