Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, DPR Desak Kejaksaan Bersikap Tegas
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:14 WIB
loading...
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih melenggang bebas meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih melenggang bebas meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendesak Kejaksaan bersikap tegas.
Hasbiallah melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan yang sampai saat ini belum mengeksekusi Silfester Matutina, relawan Jokowi. Tak ada ketegasan dari Korps Adhyaksa dinilai membuat citra penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto menjadi buruk.
Hasbiallah mempertanyakan apa kendala yang dialami Kejaksaan saat ini. Padahal, kasus Silfester ini sudah inkrah, dan tidak ada celah untuk tidak melakukan eksekusi.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!
"Kalau kejaksaan tidak segera eksekusi tentu publik akan resah. Publik melihat Silfester ini orang dekat mantan Presiden Jokowi, kebal hukum, aparat tidak berani sentuh," kata Hasbiallah kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, ini preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan, juga buruk bagi citra Pemerintahan sekarang ini karena seolah-olah masih belum bisa lepas dari pengaruh kekuasaan mantan Presiden Jokowi, bahkan melakukan penegakan hukum saja tidak berani. Sehingga, legislator PKB itu melihat bahwa banyak hal yang muncul dari kasus ini.
“Menurut saya kejaksaan harus tegaslah. Jangan rusak citra kejaksaan yang sudah bagus selama ini. Karena semakin lama kasus ini tidak ada kejelasan, efek negatifnya juga semakin besar terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini kekhawatiran saya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Hasbiallah melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan yang sampai saat ini belum mengeksekusi Silfester Matutina, relawan Jokowi. Tak ada ketegasan dari Korps Adhyaksa dinilai membuat citra penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto menjadi buruk.
Hasbiallah mempertanyakan apa kendala yang dialami Kejaksaan saat ini. Padahal, kasus Silfester ini sudah inkrah, dan tidak ada celah untuk tidak melakukan eksekusi.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!
"Kalau kejaksaan tidak segera eksekusi tentu publik akan resah. Publik melihat Silfester ini orang dekat mantan Presiden Jokowi, kebal hukum, aparat tidak berani sentuh," kata Hasbiallah kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, ini preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan, juga buruk bagi citra Pemerintahan sekarang ini karena seolah-olah masih belum bisa lepas dari pengaruh kekuasaan mantan Presiden Jokowi, bahkan melakukan penegakan hukum saja tidak berani. Sehingga, legislator PKB itu melihat bahwa banyak hal yang muncul dari kasus ini.
“Menurut saya kejaksaan harus tegaslah. Jangan rusak citra kejaksaan yang sudah bagus selama ini. Karena semakin lama kasus ini tidak ada kejelasan, efek negatifnya juga semakin besar terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini kekhawatiran saya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
(rca)
Lihat Juga :