Kasus Korupsi Timah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Hendry Lie dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.
Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.
Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Lihat Juga :