Kasus Korupsi Timah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:05 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie 14 tahun penjara. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie 14 tahun penjara. Hukuman tersebut terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan, Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," tulis amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dilihat Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie juga didenda Rp1 miliar. "Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan."
Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan, Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," tulis amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dilihat Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie juga didenda Rp1 miliar. "Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan."
Lihat Juga :