Kasus Korupsi Timah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Mantan bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara.
Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Mantan bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara.
(zik)
Lihat Juga :