Bertemu Dirjen WIPO, Menkum Supratman Inisiasi Protokol Jakarta untuk Transparansi Royalti Platform Global
Senin, 11 Agustus 2025 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
Kunjungan ini juga menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2023 antara WIPO dan DJKI, yang melahirkan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) pada 17 Agustus 2024. EKII berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas dan peningkatan profesionalisme di bidang KI. Diskusi akan difokuskan pada penguatan peran EKII dalam mencetak SDM yang memahami dan mampu memanfaatkan KI secara optimal.
Salah satu keluaran penting yang diharapkan adalah tersusunnya peta jalan KI nasional yang memuat tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang. Peta jalan ini akan memprioritaskan edukasi publik, peningkatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.
Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk aktif melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran resmi KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Pelindungan KI tidak hanya memberi hak eksklusif kepada pemiliknya, tetapi juga membuka peluang komersialisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan reputasi karya di tingkat global.
Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan WIPO, diharapkan dapat membangun budaya inovasi Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, menjadikan KI sebagai motor penggerak utama kemajuan bangsa di era persaingan global.
Salah satu keluaran penting yang diharapkan adalah tersusunnya peta jalan KI nasional yang memuat tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang. Peta jalan ini akan memprioritaskan edukasi publik, peningkatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.
Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk aktif melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran resmi KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Pelindungan KI tidak hanya memberi hak eksklusif kepada pemiliknya, tetapi juga membuka peluang komersialisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan reputasi karya di tingkat global.
Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan WIPO, diharapkan dapat membangun budaya inovasi Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, menjadikan KI sebagai motor penggerak utama kemajuan bangsa di era persaingan global.
(zik)
Lihat Juga :