Respons Menag terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ICW ke KPK
Senin, 11 Agustus 2025 - 00:15 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya. "Berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama," kata Wana usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap individu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Persoalan terkait katering lainnya berupa adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji.
Wana menyebutkan, jemaah haji disediakan makanan tiga kali sehari dengan nilai masing-masing pagi 10 riyal, siang dan malam 15 riyal. Selain itu, ICW juga menemukan ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak.
Di dalam dokumen menurut Wana, nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram. Dari temuan tersebut, ICW kemudian melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Lembaga Antirasuah, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap individu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Persoalan terkait katering lainnya berupa adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji.
Wana menyebutkan, jemaah haji disediakan makanan tiga kali sehari dengan nilai masing-masing pagi 10 riyal, siang dan malam 15 riyal. Selain itu, ICW juga menemukan ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak.
Di dalam dokumen menurut Wana, nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram. Dari temuan tersebut, ICW kemudian melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Lembaga Antirasuah, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Lihat Juga :