Kasus Gratifikasi, KPK Tahan Eks Pejabat Subang

Kamis, 10 September 2020 - 18:15 WIB
loading...
Kasus Gratifikasi, KPK...
Konferesi pers KPK mengenai penahanan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS).

KPK telah menetapkan HTS sebagai tersangka pada Oktober 2019 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode
2013-2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Karyoto mengungkapkan, sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri Tantan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ungkap Karyoto.( )

Karyoto menjelaskan, tersangka HTS diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp20 miliar.Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total Rp7, 8 miliar dan pihak-pihak lain serta Tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp3 Miliar.Bahwa terkait perkara ini telah dilakukan penyitaan dari berbagai pihak. Dari tersangka HTS uang sebesar Rp105 juta, dan 2 bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang. Dari NH (mantan Kepala BKD Subang) berupa 1 (satu) unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High.( )Atas perbuatan tersebut, Tersangka HTS disangkakan bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 - 2018, melanggar Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)