Pakar Hukum Dorong DPR Perkuat Program Hilirisasi Nasional
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
“Penguatan legislasi dan pengawasan ekspor bahan baku untuk menjamin keberhasilan hilirisasi nasional. Jika bahan baku terus diekspor mentah, industri kita hanya jadi penonton di rumah sendiri. Industri nasional sudah tidak berdaulat lagi sebagai arus utama pertumbuhan ekonomi,” ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Henry mengingatkan ucapan tokoh ekonomi dunia Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana dia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat.
Akibatnya, harga bahan baku di dalam negeri melambung, pabrik sulit berproduksi, dan lapangan kerja pun tergerus. "Ini bukan cuma soal ekonomi saja, tapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar. Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Waketum DPP Bapera ini.
Pelanggaran konstitusi yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menyebutkan landasan hukum saat ini yang sejatinya sudah ada, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilakukan dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah. Kemudian, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan.
Henry mengingatkan ucapan tokoh ekonomi dunia Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana dia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat.
Akibatnya, harga bahan baku di dalam negeri melambung, pabrik sulit berproduksi, dan lapangan kerja pun tergerus. "Ini bukan cuma soal ekonomi saja, tapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar. Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Waketum DPP Bapera ini.
Pelanggaran konstitusi yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menyebutkan landasan hukum saat ini yang sejatinya sudah ada, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilakukan dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah. Kemudian, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan.
Lihat Juga :