KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Dalam perkara ini tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(jon)
Lihat Juga :