MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Pelanggaran Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukum resmi melaporkan tiga hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke MA. Pelapor ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: 6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI Akhir Juli 2025
Sekadar informasi, Tom yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: 6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI Akhir Juli 2025
Sekadar informasi, Tom yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Lihat Juga :