MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Pelanggaran Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:00 WIB
loading...
MA Pelajari Laporan...
Juru Bicara MA Yanto menyebut, akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikarsih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebut, akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikarsih Lembong atau Tom Lembong terkait tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut dalam perkara korupsi impor gula. Adapun laporan tersebut sebelumnya dilayangkan kubu Tom ke MA pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim," kata Yanto di Gedung MA Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Adapun hakim yang dilaporkan yakin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Yanto menjelaskan ketiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini semuanya telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Jokowi Baru Akui Perintah Impor Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Feri Amsari: Andai Hakim Adil

"Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 Uruk C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim tipikor," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Kelompok Perlawanan...
Kelompok Perlawanan Irak Tawarkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Pembunuhan Trump
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved