Mendagri Tegur 72 Kepala Daerah dan Beri Reward 5 Kepala Daerah
Kamis, 10 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
“Dua hal inlah penyebab terjadinya pengumpulan massa,” imbuhnya.
Untuk merespons ini, Tito menambahkan, Kemendagri sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Kemendagri melakukan penegaran kepada cakada yang berasal dari ASN atau kepala daerah. Dan sudah melakukan teguran kepada 72 kepala daerah yang terdiri atas, 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota dan 5 wakil wali kota.
Namun, tambah dia, Kemendagri juga memberikan reward kepada paslon yang patuh tanpa melakukan pengumpulan massa pada tahapan pendaftaran kemarin. Meskipun yang banyak diberitakan adalah daerah yang lakukan pengumpulan massa, ada juga daerah yang cukup patuh sehingga Kemendagri memberikan apresiasi. (Baca juga: Sehari Bertambah 120, Total 8.456 Orang Meninggal Akibat Covid-19)
“Bahkan ke daerah tersebut nanti akan kita berikan Anjungan Dukcapil Mandiri dari Dukcapil. Bupati ada 2, wakil wali kota 2 kemudian gubernur 1. Yakni, Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang kemduian daerahnya tertib, tidak terjadi pengumpulan massa,” urai Tito.
Untuk merespons ini, Tito menambahkan, Kemendagri sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Kemendagri melakukan penegaran kepada cakada yang berasal dari ASN atau kepala daerah. Dan sudah melakukan teguran kepada 72 kepala daerah yang terdiri atas, 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota dan 5 wakil wali kota.
Namun, tambah dia, Kemendagri juga memberikan reward kepada paslon yang patuh tanpa melakukan pengumpulan massa pada tahapan pendaftaran kemarin. Meskipun yang banyak diberitakan adalah daerah yang lakukan pengumpulan massa, ada juga daerah yang cukup patuh sehingga Kemendagri memberikan apresiasi. (Baca juga: Sehari Bertambah 120, Total 8.456 Orang Meninggal Akibat Covid-19)
“Bahkan ke daerah tersebut nanti akan kita berikan Anjungan Dukcapil Mandiri dari Dukcapil. Bupati ada 2, wakil wali kota 2 kemudian gubernur 1. Yakni, Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang kemduian daerahnya tertib, tidak terjadi pengumpulan massa,” urai Tito.
(kri)
Lihat Juga :