Usut Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK Panggil Nadiem Makarim
Rabu, 06 Agustus 2025 - 08:25 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim , Kamis (7/8/2025). Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Perihal pemanggilan Nadiem ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," kata Fitroh saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (6/8/2025).
Terkait penyelidikan Google Cloud, KPK tengah intens memanggil sejumlah pihak. Dua petinggi GoTo, yakni eks Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto dan eks CEO GoTo, Andre Soelistyo pun sudah dimintai keterangan.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Bakal Panggil Nadiem Makarim?
"Ya, benar, dalam penyelidikan perkara tersebut, hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Selain keduanya, KPK juga sudah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait pengusutan kasus tersebut. "Progres penanganan perkara ini cukup positif ya, karena dari kemarin beberapa pihak yang dimintai keterangan hadir, hari ini juga hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pengadaan Google Cloud tersebut guna mendukung proses pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19. "Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita tang sedang belajar dan lain-lain kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, proses pembelajaran secara daring tersebut membutuhkan daya tampung penyimpanan yang besar, sehingga perlu membayar Google Cloud. "Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana," ujarnya.
Asep melanjutkan, tempus perkara ini berbarengan dengan pengadaan Chromebook selaku perangkat keras dan Google Cloud sebagai perangkat lunaknya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga adanya korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini terkait dengan Google Cloud yang merupakan bagian dari pengadaan Chromebook.
"Chromebook dan lain-lain ini masih lidik. Ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu (Chromebook)," kata Asep Guntur Rahayu.
Perihal pemanggilan Nadiem ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," kata Fitroh saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (6/8/2025).
Terkait penyelidikan Google Cloud, KPK tengah intens memanggil sejumlah pihak. Dua petinggi GoTo, yakni eks Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto dan eks CEO GoTo, Andre Soelistyo pun sudah dimintai keterangan.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Bakal Panggil Nadiem Makarim?
"Ya, benar, dalam penyelidikan perkara tersebut, hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Selain keduanya, KPK juga sudah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait pengusutan kasus tersebut. "Progres penanganan perkara ini cukup positif ya, karena dari kemarin beberapa pihak yang dimintai keterangan hadir, hari ini juga hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pengadaan Google Cloud tersebut guna mendukung proses pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19. "Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita tang sedang belajar dan lain-lain kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, proses pembelajaran secara daring tersebut membutuhkan daya tampung penyimpanan yang besar, sehingga perlu membayar Google Cloud. "Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana," ujarnya.
Asep melanjutkan, tempus perkara ini berbarengan dengan pengadaan Chromebook selaku perangkat keras dan Google Cloud sebagai perangkat lunaknya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga adanya korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini terkait dengan Google Cloud yang merupakan bagian dari pengadaan Chromebook.
"Chromebook dan lain-lain ini masih lidik. Ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu (Chromebook)," kata Asep Guntur Rahayu.
(zik)
Lihat Juga :