Komisi VII DPR Minta Menhut Kaji Ulang Izin IUPSWA dan Zonasi Taman Nasional Komodo
Selasa, 05 Agustus 2025 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemenparekraf Tegaskan Pentingnya Penutupan Taman Nasional Komodo untuk Pembenahan
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan TNK yang juga merupakan situs Warisan Dunia UNESCO harus mendapatkan perhatian khusus. “Status taman nasional ini tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain. Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” tegasnya.
Diketahui, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektare berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014, sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.
Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi TNK pada 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan—yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO. Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.
Perlu diingat TNK telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan. Pada 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan TNK. Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No. SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan TNK yang juga merupakan situs Warisan Dunia UNESCO harus mendapatkan perhatian khusus. “Status taman nasional ini tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain. Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” tegasnya.
Diketahui, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektare berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014, sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.
Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi TNK pada 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan—yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO. Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.
Perlu diingat TNK telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan. Pada 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan TNK. Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No. SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan.
Lihat Juga :