Kabaharkam: Arahan Kapolri di Pilkada 2020 Perkuat Pencegahan Penyebaran COVID-19
Rabu, 09 September 2020 - 16:55 WIB
loading...
Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 .
Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020. (Baca juga: Cegah Klaster Pilkada, Ini yang Harus Dilakukan Penyelenggara)
"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," ujar Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, kata Agus, Surat Telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam Surat Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres untuk:
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).
Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020. (Baca juga: Cegah Klaster Pilkada, Ini yang Harus Dilakukan Penyelenggara)
"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," ujar Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, kata Agus, Surat Telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam Surat Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres untuk:
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).
Lihat Juga :