Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Pembelian Vetilator Covid-19 Rp56 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan yang dilakukan sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang EUR3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.
Pembayaran beberapa kali telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Sekanjutnya rekening pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia.
“Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3,6 miliar atau setara dengan Rp58,8 miliar. "Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku,” terang mantan Kapolda Banten ini.
Tiga pelaku diketahui berisial SB, R dan TP. Mereka ditangkap di daerah Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran. “Selain uang tunai barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.
Pembayaran beberapa kali telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Sekanjutnya rekening pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia.
“Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3,6 miliar atau setara dengan Rp58,8 miliar. "Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku,” terang mantan Kapolda Banten ini.
Tiga pelaku diketahui berisial SB, R dan TP. Mereka ditangkap di daerah Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran. “Selain uang tunai barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
(alf)