Sudah Waktunya Pisah dari Bali dan NTB, Senator: NTT Perlu UU Sendiri
Kamis, 10 September 2020 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Abraham menyebut substansi yang ada dalam UU Nomor 64 Tahun 1958, sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Provinsi NTT saat ini. Sensus tahun 2019, menyebutkan jumlah penduduk NTT sudah mencapai 5,46 juta, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07 persen.
Jumlah ini tentu tidak sebanyak saat UU tentang NTT dibentuk tahun 1958. Di sisi lain, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota.
Kemudian wilayah yang menjadi bagian Propinsi NTT telah berkembang, semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu. "Landasan konstitusional telah berubah. Semula menggunakan UUD Sementara 1950, saat ini berlaku UUD NRI 1945 hasil amandemen," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, UU Pemda yang merupakan payung hukum otonomi daerah juga telah diganti beberapa kali. "Lalu kelaziman yang terjadi dalam pembentukan daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota pada era reformasi adalah dilakukan dengan UU tersendiri, bukan gabungan beberapa daerah. Dengan dasar ini semua maka sudah tepat NTT diatur dalam UU sendiri. Bukan terus berlandaskan pada UU tahun 1950-an," kata Abraham.
Dia meyakini ketika diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus provinsi tersendiri. Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Provinsi Kepulauan, di mana Provinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Provinsi Daratan.
Adapun sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran propinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).
Jumlah ini tentu tidak sebanyak saat UU tentang NTT dibentuk tahun 1958. Di sisi lain, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota.
Kemudian wilayah yang menjadi bagian Propinsi NTT telah berkembang, semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu. "Landasan konstitusional telah berubah. Semula menggunakan UUD Sementara 1950, saat ini berlaku UUD NRI 1945 hasil amandemen," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, UU Pemda yang merupakan payung hukum otonomi daerah juga telah diganti beberapa kali. "Lalu kelaziman yang terjadi dalam pembentukan daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota pada era reformasi adalah dilakukan dengan UU tersendiri, bukan gabungan beberapa daerah. Dengan dasar ini semua maka sudah tepat NTT diatur dalam UU sendiri. Bukan terus berlandaskan pada UU tahun 1950-an," kata Abraham.
Dia meyakini ketika diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus provinsi tersendiri. Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Provinsi Kepulauan, di mana Provinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Provinsi Daratan.
Adapun sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran propinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).
Lihat Juga :