Kukuhkan 267 Amil, Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Tembus Rp51 Triliun
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Abu menjelaskan Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat terkait zakat, termasuk undang-undang dan berbagai turunannya. Namun, menurutnya, regulasi saja tidak cukup tanpa didukung kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.
Baca juga: Itjen dan Bimas Islam Teken MoU Penguatan Audit Baznas dan LAZ
"Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama," ujarnya.
Abu menambahkan, kompetensi amil tidak hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyangkut profesionalisme dan integritas. "Tata kelola yang baik akan menjadi kunci kepercayaan publik. Makin baik tata kelolanya, makin baik pula kepercayaan publik kepada lembaga pengelola zakat," katanya.
Baca juga: Itjen dan Bimas Islam Teken MoU Penguatan Audit Baznas dan LAZ
"Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama," ujarnya.
Abu menambahkan, kompetensi amil tidak hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyangkut profesionalisme dan integritas. "Tata kelola yang baik akan menjadi kunci kepercayaan publik. Makin baik tata kelolanya, makin baik pula kepercayaan publik kepada lembaga pengelola zakat," katanya.
Lihat Juga :