Jarnas Prabowo-Gibran Kawal Pelaksanaan Perpres 5/2025
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan kembali aset negara, Jarnas menyatakan dukungan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat mengelola lahan sitaan negara. Namun, dia menekankan bahwa penanganan lahan harus dilakukan secara adil dan proporsional.
Ia meminta Satgas Pengembalian Kawasan Hutan (PKH) agar tetap melindungi petani kecil agar tidak menjadi korban atas ketidaktegasan negara selama inii. Bahkan, petani kecil perlu dilibatkan melalui kelompok koperasi Merah Putih agar dapat mengelola kebunnya sendiri.
Kemudian, penanganan lahan juga diminta dilakukan dengan pendekatan dialog dan koordinasi bersama tokoh masyarakat serta RT/RW setempat, guna menghindari gejolak sosial. Sementara itu, terhadap lahan yang dikuasai oleh cukong atau pengusaha besar tanpa izin, Jarnas menuntut ketegasan pemerintah agar dilakukan penyitaan dan pengelolaan langsung oleh Agrinas.
“Jangan sampai pelaku-pelaku lama yang telah mengambil keuntungan secara ilegal justru kembali dilibatkan dalam pengelolaan lahan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan skema Kerja Sama Operasi (KSO), Jarnas menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Dirut PT Agrinas agar pengelolaan berjalan bersih dan transparan. Pertama, tenaga kerja lokal harus diutamakan, minimal 60 persen berasal dari masyarakat setempat.
Ia meminta Satgas Pengembalian Kawasan Hutan (PKH) agar tetap melindungi petani kecil agar tidak menjadi korban atas ketidaktegasan negara selama inii. Bahkan, petani kecil perlu dilibatkan melalui kelompok koperasi Merah Putih agar dapat mengelola kebunnya sendiri.
Kemudian, penanganan lahan juga diminta dilakukan dengan pendekatan dialog dan koordinasi bersama tokoh masyarakat serta RT/RW setempat, guna menghindari gejolak sosial. Sementara itu, terhadap lahan yang dikuasai oleh cukong atau pengusaha besar tanpa izin, Jarnas menuntut ketegasan pemerintah agar dilakukan penyitaan dan pengelolaan langsung oleh Agrinas.
“Jangan sampai pelaku-pelaku lama yang telah mengambil keuntungan secara ilegal justru kembali dilibatkan dalam pengelolaan lahan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan skema Kerja Sama Operasi (KSO), Jarnas menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Dirut PT Agrinas agar pengelolaan berjalan bersih dan transparan. Pertama, tenaga kerja lokal harus diutamakan, minimal 60 persen berasal dari masyarakat setempat.
Lihat Juga :