Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:33 WIB
loading...
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai aturan. Hal itu ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
"Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," kata Yusril melalui keterangan videonya, Jumat (1/8/2025).
Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kata Yusril, pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR.
Baca Juga: Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Beri Kenang-kenangan untuk Tahanan Rutan Cipinang
"Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menkum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana beliau memberi amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto Kristiyanto dan Pak Thomas Lembong dan lebih daripada 1.000 narapidana yang diajukan permohonan amnestinya," jelasnya.
![Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan]()
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Tangkapan layar
Berdasarkan ketentuan di Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dijelaskan bahwa orang atau sekelompok orang yang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Sementara terkait abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan. "Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas," kata Yusril.
Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Diketahui, persetujuan DPR RI atas usulan abolisi dan amnesti ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025) malam. Saat mengumumkan abolisi dan amnesti ini, Dasco antara lain didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan para perwakilan pimpinan fraksi.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Kedua, kata Dasco, DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. "Diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
"Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," kata Yusril melalui keterangan videonya, Jumat (1/8/2025).
Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kata Yusril, pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR.
Baca Juga: Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Beri Kenang-kenangan untuk Tahanan Rutan Cipinang
"Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menkum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana beliau memberi amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto Kristiyanto dan Pak Thomas Lembong dan lebih daripada 1.000 narapidana yang diajukan permohonan amnestinya," jelasnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Tangkapan layar
Berdasarkan ketentuan di Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dijelaskan bahwa orang atau sekelompok orang yang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Sementara terkait abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan. "Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas," kata Yusril.
Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Diketahui, persetujuan DPR RI atas usulan abolisi dan amnesti ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025) malam. Saat mengumumkan abolisi dan amnesti ini, Dasco antara lain didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan para perwakilan pimpinan fraksi.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Kedua, kata Dasco, DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. "Diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
(zik)
Lihat Juga :