Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:33 WIB
loading...
Yusril Tegaskan Amnesti...
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai aturan. Hal itu ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

"Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," kata Yusril melalui keterangan videonya, Jumat (1/8/2025).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kata Yusril, pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR.

Baca Juga: Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Beri Kenang-kenangan untuk Tahanan Rutan Cipinang

"Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menkum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana beliau memberi amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto Kristiyanto dan Pak Thomas Lembong dan lebih daripada 1.000 narapidana yang diajukan permohonan amnestinya," jelasnya.
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Tangkapan layar

Berdasarkan ketentuan di Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dijelaskan bahwa orang atau sekelompok orang yang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Sementara terkait abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan. "Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas," kata Yusril.

Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Diketahui, persetujuan DPR RI atas usulan abolisi dan amnesti ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025) malam. Saat mengumumkan abolisi dan amnesti ini, Dasco antara lain didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan para perwakilan pimpinan fraksi.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.



Kedua, kata Dasco, DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. "Diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Yusril Tegaskan Pemerintah...
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved