3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 02:01 WIB
loading...
3 Fakta Abolisi Tom...
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) dan amnesti untuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

Persetujuan atas permintaan pertimbangan DPR RI tersebut terbilang cepat direspons. Sebab, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui DPR RI sehari kemudian setelah melakukan rapat konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi.

Dalam hal pemberian abolisi dan amnesti, presiden memang memperhatikan pertimbangan DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Diketahui, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Atas putusan tersebut, Tom melakukan banding. Demikian juga dengan Kejaksaan Agung.

Sepekan kemudian, yakni 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan.

Vonis terhadap keduanya disorot berbagai kalangan. Pada akhirnya, muncul abolisi bagi Tom dan amnesti bagi Hasto.

Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

1. Diusulkan Menkum ke Presiden Prabowo

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Memperkuat Komunikasi...
Memperkuat Komunikasi Partisipatif Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Rekomendasi
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Tren Tak Mau Punya Anak...
Tren Tak Mau Punya Anak Melonjak di Jepang, Humanisasi Bayi Berbulu Berkembang Pesat
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved