IPW Sarankan Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum. Penyidikan harus tetap menjadi ranah kepolisian, sementara penuntutan berada di bawah kejaksaan.
Mengenai penyadapan, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dapat melanggar hak privasi dan HAM. “Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," katanya.
Dia memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja kepolisian selain Komisi III DPR. Selain di RKUHAP, dia menyebut perihal penyadapan juga diatur dalam RUU Polri.
Sugeng menyarankan Koalisi Masyarakat Sipil aktif menyuarakan masukan mereka dalam pembahasan RKUHAP baik melalui diskusi maupun forum resmi RDPU. “Kalau hasil akhirnya tidak memuaskan dan dinilai melanggar prinsip konstitusi, jalan akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Dia berharap RKUHAP yang baru memiliki perspektif penghormatan terhadap HAM, kepastian hukum, dan mengakomodasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Mengenai penyadapan, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dapat melanggar hak privasi dan HAM. “Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," katanya.
Dia memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja kepolisian selain Komisi III DPR. Selain di RKUHAP, dia menyebut perihal penyadapan juga diatur dalam RUU Polri.
Sugeng menyarankan Koalisi Masyarakat Sipil aktif menyuarakan masukan mereka dalam pembahasan RKUHAP baik melalui diskusi maupun forum resmi RDPU. “Kalau hasil akhirnya tidak memuaskan dan dinilai melanggar prinsip konstitusi, jalan akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Dia berharap RKUHAP yang baru memiliki perspektif penghormatan terhadap HAM, kepastian hukum, dan mengakomodasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
(jon)
Lihat Juga :