Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil 14 Pegawai Waskita Karya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 pegawai PT Waskita Karya terkait kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: KPK Panggil Dua Pensiunan TNI terkait Kasus Korupsi PT DI)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Keempat belas saksi tersebut adalah Kanwil Jakarta Antonius, Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto.
Lalu, Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; Staf Admin Kantor, Agus Winarno; Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar)
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: KPK Panggil Dua Pensiunan TNI terkait Kasus Korupsi PT DI)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Keempat belas saksi tersebut adalah Kanwil Jakarta Antonius, Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto.
Lalu, Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; Staf Admin Kantor, Agus Winarno; Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar)
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)