Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:31 WIB
loading...
KPK terus memburu Harun Masiku yang kini menjadi buronan kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak mempengaruhi hal tersebut. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus memburu Harun Masiku yang kini menjadi buronan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak mempengaruhi hal tersebut.
"Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Dalam perkara suap itu, KPK menetapkan satu tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah. Budi menyatakan penyidikan terhadap Donny tidak terpengaruhi Hasto yang mendapatkan amnesti. "Saat ini masih berlanjut," ucapnya.
DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus suap PAW anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Diketahui, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
"Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Dalam perkara suap itu, KPK menetapkan satu tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah. Budi menyatakan penyidikan terhadap Donny tidak terpengaruhi Hasto yang mendapatkan amnesti. "Saat ini masih berlanjut," ucapnya.
DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus suap PAW anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Diketahui, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
(jon)
Lihat Juga :