Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti?
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 09:05 WIB
loading...
DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tampaknya didasari semangat persatuan. Dia berpendapat, Prabowo memberikan hal itu kiranya ingin meminimalkan konflik diantara sesama anak bangsa.
“Sebagai mantan TNI, Prabowo tentunya ingin menjaga stabilitas politik. Hanya dengan stabilitas politik pembangunan segala bidang dapat dilakukan maksimal,” ujar Jamiluddin Ritonga kepada SindoNews, Jumat (1/8/2025).
Dia menuturkan, pola pikir demikian yang membawa Prabowo menganut politik akomodatif. “Baginya, mengakomodir berbagai kepentingan elemen bangsa akan dapat menjaga stabilitas politik untuk dijadikan modal pembangunan,” ujar Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta.
![Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti?]()
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Menurut dia, pola pikir demikian tentu tidak ada salahnya. Dia mengatakan, semua kepentingan diakomodir demi terciptanya stabilitas politik. “Hanya saja, mengakomodir berbagai kepentingan yang terkait dengan kasus-kasus politik tentu memang seharusnya dilakukan. Sebab, kasus-kasus demikian memang tak layak diadili di negara demokrasi,” ujarnya.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Namun, lanjut dia, pemberian abolisi dan amnesti untuk kasus-kasus korupsi tentu tak layak dilakukan. Sebab, sambung dia, para koruptor justru menggoroti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mereka ini justru musuh utama demokrasi. Karena itu, sangat tak tepat bila abolisi dan amnesti diberikan kepada koruptor,” tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
“Jadi, selama kasus hukum Tom Lembong dan Hasto dinilai sangat politis, maka sangat layak diberi abolisi dan amnesti. Namun bila yang sesungguhnya kasus mereka murni korupsi, tentu pemberian abolisi dan amnesti selayaknya ditolak. Sebab hal itu mencederai cita-cita demokrasi dan negara hukum yang dianut Indonesia,” pungkasnya.
“Sebagai mantan TNI, Prabowo tentunya ingin menjaga stabilitas politik. Hanya dengan stabilitas politik pembangunan segala bidang dapat dilakukan maksimal,” ujar Jamiluddin Ritonga kepada SindoNews, Jumat (1/8/2025).
Dia menuturkan, pola pikir demikian yang membawa Prabowo menganut politik akomodatif. “Baginya, mengakomodir berbagai kepentingan elemen bangsa akan dapat menjaga stabilitas politik untuk dijadikan modal pembangunan,” ujar Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Menurut dia, pola pikir demikian tentu tidak ada salahnya. Dia mengatakan, semua kepentingan diakomodir demi terciptanya stabilitas politik. “Hanya saja, mengakomodir berbagai kepentingan yang terkait dengan kasus-kasus politik tentu memang seharusnya dilakukan. Sebab, kasus-kasus demikian memang tak layak diadili di negara demokrasi,” ujarnya.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Namun, lanjut dia, pemberian abolisi dan amnesti untuk kasus-kasus korupsi tentu tak layak dilakukan. Sebab, sambung dia, para koruptor justru menggoroti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mereka ini justru musuh utama demokrasi. Karena itu, sangat tak tepat bila abolisi dan amnesti diberikan kepada koruptor,” tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
“Jadi, selama kasus hukum Tom Lembong dan Hasto dinilai sangat politis, maka sangat layak diberi abolisi dan amnesti. Namun bila yang sesungguhnya kasus mereka murni korupsi, tentu pemberian abolisi dan amnesti selayaknya ditolak. Sebab hal itu mencederai cita-cita demokrasi dan negara hukum yang dianut Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :