Prematur Kebijakan dan Nestapa Warga dalam Rekening yang Terblokir
Kamis, 31 Juli 2025 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks ini, negara terkesan semakin menjauh dari perannya sebagai pelindung warga dan justru lebih berperan sebagai pengawas. Kebijakan seperti pemblokiran rekening dormant, meskipun didasari niat untuk mencegah kejahatan finansial, pada praktiknya menjadi alat kontrol yang membatasi hak warga secara tidak proporsional.
Apalagi jika dilakukan tanpa notifikasi, tanpa akses klarifikasi yang mudah, dan tanpa ruang partisipasi publik dalam pembentukannya. Sistem keuangan modern, dalam hal ini tidak lagi menjadi sarana untuk mendukung kehidupan sosial-ekonomi warga, melainkan berubah menjadi medan seleksi yang hanya berpihak pada mereka yang memiliki akses informasi, literasi digital, dan kekuatan administratif.
Masalah ini juga memperlihatkan betapa sistem hukum dan keuangan formal sering gagal menjangkau warga yang hidup di luar logika "aktivitas rutin" dan "transaksi teratur". Dalam konteks sosiologis, negara dan lembaga keuangan telah membentuk norma tentang bagaimana seharusnya warga berperilaku secara finansial, dan siapa pun yang menyimpang dari norma itu, meskipun secara legal, akan menghadapi sanksi simbolik maupun riil.
Ini menunjukkan adanya kekosongan dalam proses deliberasi publik, di mana kebijakan tidak diuji terhadap keberagaman praktik ekonomi rakyat, dan warga kecil tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang langsung berdampak pada kehidupannya.
Karena itu, penting bagi negara untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjamin prinsip keadilan prosedural, keterbukaan informasi, dan keberpihakan terhadap kelompok yang paling rentan terdampak. Kebijakan publik tidak bisa hanya didasarkan pada kalkulasi teknokratis, tetapi harus berangkat dari pemahaman mendalam atas realitas sosial yang dijalani warganya.
Pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa basis data yang akurat dan tanpa pemberitahuan adalah bentuk kelalaian institusional yang mengikis legitimasi negara di mata rakyat. Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator keadilan sosial.
Di masa depan, jika negara ingin menjaga kredibilitas dan kepercayaan warganya, maka semua kebijakan finansial yang menyentuh hak-hak dasar warga harus melalui kajian mendalam, uji publik, dan dilaksanakan secara transparan, dan bukan justru diimplementasikan secara prematur.
Negara tidak boleh menjadi entitas yang bekerja tanpa memahami realitas sosial kehidupan warga dan tiba-tiba mencabut hak akses warga terhadap sumber daya ekonominya sendiri.
Hanya dengan memulihkan prinsip keadilan, komunikasi yang terbuka, dan keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, negara dapat kembali dipercaya sebagai pelindung, bukan sekadar pengawas apalagi perampas hak warganya sendiri.
Dan hanya melalui pendekatan yang manusiawi serta sensitif terhadap realitas sosial inilah sistem keuangan nasional benar-benar bisa menjadi pelayan bagi kehidupan masyarakat, dan bukan justru kebijakan malah menjadi beban dan menyusahkan masyarakat.
Apalagi jika dilakukan tanpa notifikasi, tanpa akses klarifikasi yang mudah, dan tanpa ruang partisipasi publik dalam pembentukannya. Sistem keuangan modern, dalam hal ini tidak lagi menjadi sarana untuk mendukung kehidupan sosial-ekonomi warga, melainkan berubah menjadi medan seleksi yang hanya berpihak pada mereka yang memiliki akses informasi, literasi digital, dan kekuatan administratif.
Masalah ini juga memperlihatkan betapa sistem hukum dan keuangan formal sering gagal menjangkau warga yang hidup di luar logika "aktivitas rutin" dan "transaksi teratur". Dalam konteks sosiologis, negara dan lembaga keuangan telah membentuk norma tentang bagaimana seharusnya warga berperilaku secara finansial, dan siapa pun yang menyimpang dari norma itu, meskipun secara legal, akan menghadapi sanksi simbolik maupun riil.
Ini menunjukkan adanya kekosongan dalam proses deliberasi publik, di mana kebijakan tidak diuji terhadap keberagaman praktik ekonomi rakyat, dan warga kecil tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang langsung berdampak pada kehidupannya.
Karena itu, penting bagi negara untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjamin prinsip keadilan prosedural, keterbukaan informasi, dan keberpihakan terhadap kelompok yang paling rentan terdampak. Kebijakan publik tidak bisa hanya didasarkan pada kalkulasi teknokratis, tetapi harus berangkat dari pemahaman mendalam atas realitas sosial yang dijalani warganya.
Pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa basis data yang akurat dan tanpa pemberitahuan adalah bentuk kelalaian institusional yang mengikis legitimasi negara di mata rakyat. Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator keadilan sosial.
Di masa depan, jika negara ingin menjaga kredibilitas dan kepercayaan warganya, maka semua kebijakan finansial yang menyentuh hak-hak dasar warga harus melalui kajian mendalam, uji publik, dan dilaksanakan secara transparan, dan bukan justru diimplementasikan secara prematur.
Negara tidak boleh menjadi entitas yang bekerja tanpa memahami realitas sosial kehidupan warga dan tiba-tiba mencabut hak akses warga terhadap sumber daya ekonominya sendiri.
Hanya dengan memulihkan prinsip keadilan, komunikasi yang terbuka, dan keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, negara dapat kembali dipercaya sebagai pelindung, bukan sekadar pengawas apalagi perampas hak warganya sendiri.
Dan hanya melalui pendekatan yang manusiawi serta sensitif terhadap realitas sosial inilah sistem keuangan nasional benar-benar bisa menjadi pelayan bagi kehidupan masyarakat, dan bukan justru kebijakan malah menjadi beban dan menyusahkan masyarakat.
(nnz)
Lihat Juga :